SIARAN PERS BERSAMA
No. 16/57/DKom
No. 109/KLI/2014
Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan
bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan,
dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang
bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU
Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan
diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia
sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan
mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.
Secara umum, desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun
Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang
Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.
Perbedaan utama antara lain dikenali dari: (i) Frasa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang; (ii) Penandatangan uang dari
yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank
Indonesia dan Menteri Keuangan.
Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah
Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis
Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan
oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban
bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap
No. 16/57/DKom
No. 109/KLI/2014
Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan
bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan,
dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang
bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap