Blog sebagai media online , telah mengubah wajah komunikasi dari sebuah media konvensional. Dalam blog, seseorang bisa menjadi penulis sekaligus editor dan juga komentator pada setiap tulisan yang di buat dalam blognya.
Namun, sebagaimana media online lainnya, blog sendiri paling rawan terhadap pelanggaran hak cipta yang terbentuk oleh mudahnya menekan tombol CTRL + C dan CTRL + V pada tulisan tersebut.
Banyak orang sudah merasa jengkel terhadap aksi bajak membajak tersebut, malah diantaranya aksi pembajak tersebut digunakan untuk keperluan niaga yang tentunya melawan hukum.
"Hak Cipta sendiri di definisikan dalam UU 19/2002 sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.''
Dalam hak cipta sendiri ada juga namanya the right to copy yang dalam UU 19/2002 ada persyaratannya yaitu sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan dam penggunaanya didasarkan untuk penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Dalam ketentuan yang lain, masih dalam UU 19/2002, disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta tidak berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga bila Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
"Ada tiga kata kunci dalam memahami the rights to copy ini yaitu: itikat baik, penggunaan yang wajar, dan untuk kepentingan non komersial."
Menurut pendapat saya, para pengelola Blog sedari semula harus menyadari kemungkinan aksi bajak membajak karya cipta mereka yang dimungkinkan karena kemajuan teknologi komputer itu sendiri. Dengan kata lain, menurut saya (lagi), para blogger dianggap sudah sadar akan potensi terjadinya aksi bajak membajak ini dan mengenali dengan baik tingkat kesulitan penegakkan hukum dalam bidang hak cipta di dunia maya.
"PENULIS MOHON MAAF JIKA SUMBER ARTIKEL TIDAK DICANTUMKAN, KARNA DIRASA BAHWA BLOG INI BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL"
Regards,
Asido Simarangkir